Mohon untuk menyertakan hasil scan dokumen asli bukan fotocopy dari:
- Kartu Keluarga Pemohon
- KTP Pemohon
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
- Dokumen Pernikahan (Bukti Nikah / Kutipan Akta Pernikahan / Bukti Lain yang Sah)
- KTP Ayah
- KTP Ibu
- KTP Saksi
- Berita Acara dari Kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya)
- SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 (jika Surat Keterangan Kelahiran tidak terpenuhi)
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 (jika Dokumen Pernikahan tidak terpenuhi)
- Formulir F-1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani (jika anak belum memiliki NIK)
- Formulir F-1.04 jika anak sudah berusia di atas 12 tahun (jika anak sudah berusia di atas 12 tahun dan belum memiliki NIK)
- Pas Foto untuk anak usia di atas 5 tahun
- SKTT (untuk orang asing)
- Paspor (untuk orang asing)
- Lain-lain 1
- Lain-lain 2
- Lain-lain 3
- Lain-lain 4
- Lain-lain 5