Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, secara resmi menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Penetapan ini menjadi dasar perencanaan program agar berjalan terarah, terbuka, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Untuk sementara, penyusunan APBDes 2026 masih mengacu pada pagu anggaran Tahun 2025 sebagai dasar perencanaan Dalam APBDes 2026 karena pagu anggaran definif masih belum ada, anggaran desa difokuskan pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga. Prioritas diarahkan pada pembangunan infrastruktur lingkungan, seperti perbaikan jalan dan drainase, serta penguatan sektor sosial ekonomi melalui pemberdayaan dan peningkatan keterampilan masyarakat.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa serta kegiatan pembinaan kemasyarakatan guna menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.
Pemerintah Desa Gemurung menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas, dengan membuka ruang partisipasi dan pengawasan dari masyarakat. Melalui APBDes 2026 ini, diharapkan seluruh program dapat berjalan optimal dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga serta kemajuan desa secara berkelanjutan
APBDES TA 2026