You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemurung
Gemurung

Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Web Desa Gemurung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Senyum, Salam dan Sapa

Perdes PAK APBDes TA 2026 Desa Gemurung Disesuaikan dengan Perbup Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2026

Operator 03 Maret 2026 Dibaca 13 Kali
Perdes PAK APBDes TA 2026 Desa Gemurung Disesuaikan dengan Perbup Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2026

Gemurung – Pemerintah Desa Gemurung resmi melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAK APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap pagu definitif yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan bahwa struktur pendapatan dan belanja desa selaras dengan ketentuan terbaru dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dengan ditetapkannya pagu definitif tersebut, Pemerintah Desa Gemurung melakukan penataan ulang pada beberapa pos anggaran agar tetap sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Gemurung menyampaikan bahwa PAK APBDes Tahun 2026 merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan setelah terbitnya regulasi dari Bupati. “Perubahan ini bukan semata-mata revisi angka, melainkan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan fiskal daerah agar program pembangunan desa tetap berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam PAK APBDes TA 2026 ini, terdapat penyesuaian pada komponen pendapatan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah, serta Bagi Hasil Retribusi Daerah. Penyesuaian tersebut berdampak pada perencanaan belanja desa, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Desa Gemurung menegaskan bahwa proses perubahan anggaran telah melalui mekanisme musyawarah dan pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Dengan disahkannya PAK Ke I (Satu) APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan seluruh program prioritas desa dapat tetap terlaksana secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Gemurung. Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi anggaran secara terbuka sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.

 

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan