Desa Gemurung

Kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Artikel

Perkuat Pendampingan Keluarga, Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Juknis Pengelolaan TPK Baru 2027

Operator

04 November 2026

3 Kali Dibaca

Gemurung 3/11/26— Dalam upaya meningkatkan efektivitas program pembangunan keluarga serta percepatan penurunan stunting, pemerintah desa menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Acara sosialisasi ini mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga No. 1 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri terkait pedoman pembentukan TPK baru untuk periode tahun 2027.

Kegiatan yang dihadiri oleh para kader pendamping keluarga, perangkat desa, serta tokoh masyarakat ini berfokus pada pemaparan peran strategis TPK dalam memberikan pendampingan kepada keluarga sesuai siklus hidup.

Memperkuat Tugas dan Fungsi TPK di Tingkat Desa

Melalui sosialisasi ini, dijelaskan bahwa Tim Pendamping Keluarga (TPK) bertugas mendukung pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam program kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) di tingkat desa/kelurahan.

Adapun tiga bidang utama pembagian tugas TPK yang dipaparkan meliputi:

  1. Bidang Kependudukan & KB: Bertanggung jawab atas pelayanan KB, pengendalian penduduk, dan perencanaan kehidupan berkeluarga.

  2. Bidang Pembangunan Keluarga: Berfokus pada pembinaan Poktan (Kelompok Kegiatan), penguatan fungsi keluarga, serta peningkatan ketahanan keluarga.

  3. Bidang Pendampingan Keluarga Risiko Stunting: Mengoordinasikan identifikasi sasaran, pemberian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), fasilitasi rujukan, hingga edukasi pemenuhan gizi seimbang.

Tahapan Transisi Pembentukan TPK 2027

Pemerintah desa bersama Penyuluh KB/PLKB mengimbau seluruh pihak untuk mempersiapkan masa transisi pembentukan TPK. Berdasarkan juknis terbaru, terdapat alur tahapan yang perlu dilalui hingga akhir tahun 2026:

  • September 2026: Pemetaan kader TPK.

  • Oktober – Desember 2026: Sosialisasi Permen No. 1 & Kepmen 269 serta penginputan data K/O/TPK pada sistem SIGA, dengan batas akhir penginputan data pada 31 Desember 2026.

  • Tahun 2027: Pembentukan dan penetapan TPK secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh kader pendamping keluarga memiliki pemahaman yang utuh mengenai tugas dan fungsinya. Ke depan, pencatatan dan pelaporan pendampingan akan dioptimalkan secara berkala melalui aplikasi SIGA Mobile guna menjamin data yang valid dan terintegrasi demi mewujudkan keluarga yang sejahtera dan bebas stunting.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

BUWONO BASYUNI

Sekretaris

MOHAMMAD ALFAN, SH

Kepala Urusan Perencanaan

SIFAU'DDIN

Kepala Urusan Keuangan

EVA ASRIYA NINGSIH, S.Kom

Kepala Urusan TU dan Umum

ANGGUN SUSANTI, SE

Kepala Seksi Pelayanan

WILLYAM GALIH SISWANTO, A.Md.Bns.

Kepala Seksi Pemerintahan

ACH. SACHWAN FATHONI, S.Pd

Kepala Dusun Gemurung Lor

NURHADI

Kepala Seksi Kesra

M. SYAMSUL HUDA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Gemurung

Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, 35

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5

Menu Kategori

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:389
Kemarin:367
Total:72,553
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.1.11.47
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.650.380.335,00RP 1.342.677.085,40

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.915.912.070,00RP 1.237.170.202,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 265.531.735,11RP 275.531.735,11

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 360.000.000,00RP 185.100.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.900.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 110.850.000,00RP 51.421.225,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 370.116.000,00RP 222.069.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 712.351.322,00RP 284.940.530,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 437.363.013,00RP 247.010.861,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 580.000.000,00RP 350.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 4.800.000,00RP 2.134.869,40

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.498.519.727,00RP 698.877.515,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.134.131.325,00RP 418.821.687,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 97.228.000,00RP 30.185.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 122.033.018,00RP 62.285.500,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 64.000.000,00RP 27.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.398943
Longitude:112.748835

Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa