Desa Gemurung

Kecamatan Gedangan
Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Artikel

Sinkronkan Prioritas Kabupaten dan Desa, Gemurung Gelar Musrenbangdes RKPDes 2027

Operator

29 September 2026

4 Kali Dibaca

Gemurung (25/9/26) — Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, Jumat, 25 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan Desa Gemurung untuk satu tahun mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Gemurung tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),RT, RW dan lembaga desa lainya  serta unsur masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Gedangan turut memberikan arahan dan materi terkait sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan prioritas pembangunan daerah.

Dari pihak Kecamatan Gedangan, materi disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gedangan, Akhriat Syahada Alam, S.Sos., M.Si. Materi yang disampaikan mengangkat tema sinkronisasi program prioritas kabupaten dalam rangka penyusunan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2027.

Dalam pemaparannya, Sekcam Gedangan menjelaskan bahwa penyusunan RKPDes harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang lebih tinggi, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut diperlukan agar program pembangunan desa tidak berjalan sendiri, tetapi dapat selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Materi Kecamatan Gedangan juga menjelaskan sejumlah isu strategis pembangunan daerah, antara lain pengembangan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, percepatan pemerataan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, penguatan kualitas sumber daya manusia, penanganan kemiskinan dan permasalahan kesejahteraan sosial, serta peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

RKPDes Menjadi Dasar Penyusunan APBDes

Dalam Musrenbangdes tersebut juga ditekankan posisi penting RKPDes dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa. RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun dan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes. Penyusunannya harus memperhatikan informasi mengenai pagu indikatif desa serta rencana kegiatan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Penyusunan RKPDes Tahun 2027 dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan tim penyusun, pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan serta pembiayaan, pencermatan kembali RPJMDes, penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, Musrenbangdes untuk membahas rancangan tersebut, hingga Musyawarah Desa untuk pembahasan dan pengesahan.

Melalui tahapan tersebut, usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata, data, potensi desa, serta kemampuan pembiayaan yang tersedia.

Mendorong Perencanaan yang Partisipatif

Musrenbangdes juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan ikut menentukan prioritas pembangunan. Dalam materi Kecamatan Gedangan ditegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan dengan prinsip berbasis data, partisipatif, transparan, akuntabel, sesuai kewenangan desa, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam proses tersebut. Unsur masyarakat yang dapat dilibatkan antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin, serta unsur masyarakat lainnya sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Selain masyarakat, BPD memiliki peran dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan masukan terhadap prioritas pembangunan, serta menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Kolaborasi antara Pemerintah Desa, BPD, masyarakat, dan pemerintah kecamatan menjadi bagian penting agar proses perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Prioritas Disesuaikan dengan Kebutuhan Desa

Dalam menentukan prioritas program dan kegiatan, perencanaan pembangunan desa perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti peningkatan kapasitas pemerintah desa, peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian produktif, pemanfaatan teknologi tepat guna, pendayagunaan sumber daya alam, pelestarian adat dan sosial budaya, peningkatan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa.

Dengan demikian, hasil Musrenbangdes diharapkan tidak hanya menjadi daftar usulan pembangunan, tetapi menjadi bagian dari proses penyusunan perencanaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Desa Gemurung selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan Musrenbangdes sebagai bahan penyusunan RKPDes Tahun 2027. RKPDes tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyusunan APBDes serta pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran 2027.

Melalui Musrenbangdes ini, Desa Gemurung diharapkan mampu menyusun program pembangunan yang benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, memperhatikan potensi desa, serta tetap sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Sidoarjo dan Kecamatan Gedangan.

Pemerintah Desa Gemurung berkomitmen menjadikan proses perencanaan pembangunan sebagai ruang bersama untuk menyerap aspirasi masyarakat, menentukan skala prioritas, dan mewujudkan pembangunan desa yang terarah, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

BUWONO BASYUNI

Sekretaris

MOHAMMAD ALFAN, SH

Kepala Urusan Perencanaan

SIFAU'DDIN

Kepala Urusan Keuangan

EVA ASRIYA NINGSIH, S.Kom

Kepala Urusan TU dan Umum

ANGGUN SUSANTI, SE

Kepala Seksi Pelayanan

WILLYAM GALIH SISWANTO, A.Md.Bns.

Kepala Seksi Pemerintahan

ACH. SACHWAN FATHONI, S.Pd

Kepala Dusun Gemurung Lor

NURHADI

Kepala Seksi Kesra

M. SYAMSUL HUDA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Gemurung

Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, 35

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5

Menu Kategori

Sinergi Program

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:210
Kemarin:594
Total:57,181
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.1.11.47
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.650.380.335,00RP 1.342.677.085,40

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.915.912.070,00RP 1.237.170.202,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 265.531.735,11RP 275.531.735,11

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 360.000.000,00RP 185.100.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 74.900.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 110.850.000,00RP 51.421.225,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 370.116.000,00RP 222.069.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 712.351.322,00RP 284.940.530,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 437.363.013,00RP 247.010.861,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 580.000.000,00RP 350.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 4.800.000,00RP 2.134.869,40

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.498.519.727,00RP 698.877.515,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.134.131.325,00RP 418.821.687,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 97.228.000,00RP 30.185.500,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 122.033.018,00RP 62.285.500,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 64.000.000,00RP 27.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.398943
Longitude:112.748835

Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa